Hukum Jenewa VS Hukum Agama ?

poster


Hal yang menjadi perbincangan di kalangan masyarakat saat ini adalah mengibaratkan perang seolah identik dengan jihad terkhusus bagi masyarakat muslim. Dimana pembunuhan yang terjadi seakan terlindungi oleh nama agama, dengan kata lain mengartikan jihad sebagai suatu kekerasan sehingga otomatis mengartikan islam sebagai agama yang penuh kekerasan dan tak berperikemanusiaan. Menurut kacamata agama, perang memang bukan hal yang haram. Namun disini kerap terjadi penyalahartian perang sebagai suatu ajang balas dendam, ajang melakukan pembunuhan dengan cara yang tidak wajar seperti penyiksaan para korban perang. Berperang dengan penuh ambisi nafsu, membunuh secara sadis atau dengan kata lain berperang tanpa menggunakan etika apapun.
Nabi Muhammad juga melakukan perang, Namun beliau melakukan dengan cara yang wajar dan selalu menekankan kepada para sahabat yang akan berlaga di medan perang agar tak melampaui batasan kewajaran saat perang seperti tidak menyiksa korban, tidak membunuh secara sadis, tidak membunuh perempuan dan anak-anak serta tempat ibadah.
Tak dapat dielakan bahwa perang sesungguhnya bertujuan terhadap suatu hal, pasti menggunakan kekuatan dan teror sebagai cara paling ampuh. Namun dalam hukum islam menyatakan dengan tegas bahwa orang yang tidak berkepentingan dalam perang atau dalam hal ini adalah warga sipil tidak ambil bagian dalam pertempuran, seperti yang saya katakan tadi (perempuan, anak-anak, orang lanjut usia, orang buta dan orang gila) tidak boleh dilecehkan.
Seperti dalam sebuah buku yang sempat saya baca yakni khalifah pertama, Abu Bakar menyatakan yang maknanya berbunyi “Jangan memutilasi (memotong anggota badan), jangan membunuh anak kecil, laki-laki tua dan perempuan, jangan menebang pohon buah-buahan, jangan membantai ternak kecuali untuk dimakan”. Namun faktanya adalah peperangan yang terjadi belum dapat di kontrol dari segi aturan hingga penanganan korban perang hingga tahanan. Hingga sampai suatu ketika seorang penulis yang menulis buku tentang kengerian perang berjudul “Kenangan Solferino” yang menimbulkan guncangan berbagai pihak hingga akhirnya dibentuk Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada 1863 dan pada tahun berikutnya berlangsunglah Jonvensi Jenewa yang terinspirasi oleh prinsip kemanusiaan. Hukum ini difokuskan kepada masyarakat yang tidak ikut serta dalam konflik. Hukum tersebut dijadikan landasan hukum bagi kegiatan perlindungan dan kemanusiaan oleh ICRC.
Hingga saat ini hukum yang mengatur kebijakan perang semakin di fokuskan, yang kita kenal saat ini adalah Hukum Humaniter atau Hukum Jenewa sesuai dengan tempat diadakannya konferensi internasional tersebut. Pada khususnya Hukum Jenewa disini membahas tentang definisi perang, aturan mengenai sarana dan cara-cara dalam berperang serta mengenai sasaran militer.



ckckTeks Konvensi Jenewa 1864. (Source: Wikipedia)


Konvensi Jenewa yang berfokus kepada perlindungan warga sipil dan orang-orang yang tidak dapat bertempur lagi dalam konflik bersenjata.
Keempat Konvensi Jenewa adalah:
• Konvensi Jenewa Pertama, “mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat”.
• Konvensi Jenewa Kedua, “mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka, Sakit, dan Karam di Laut”.
• Konvensi Jenewa Ketiga, “mengenai Perlakuan Tawanan Perang”.
• Konvensi Jenewa Keempat, “mengenai Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang”.
Source: Wikipedia
Pada hakikat nya Hukum Jenewa tidaklah berbeda dengan Hukum Humaniter Islam Namun ada sedikit perbedaan karena dalam sejarahnya Hukum Islam tidak menyelamatkan semua korban perang atau tawanan dalam kasus ini adalah bagi tawanan yang menolak untuk memeluk islam atau membayar pajak alternatif dan pada Hukum Jenewa disamaratakan dan tidak ada paksaan untuk melakukan sesuatu karena berdasar pada HAM setiap orang.
Islam pada dasarnya selalu selaras dengan zaman. Dengan demikian, menjadi muslim yang taat bukan berarti harus mengisolasi diri dan tidak bisa terlibat dalam kebijakan internasional yang notabene didominasi Barat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Hukum Jenewa dan Hukum Islam tidaklah saling bertentangan Namun saling mendukung untuk menciptakan perlindungan dan kesejahteraan semua orang di dunia.


ICRC
#70thICRCid


@ICRC_id

Komentar

  1. Nambah Ilmu saya. terima kasih tulisannya :D
    semoga perlindungan perang semakin meningkat yah dan semoga tidak ada perang lagi demi keadilan bersama :D

    BalasHapus
  2. iyaaaa semoga saja yaa mbak,,, supaya perlindungan meningkat :D

    BalasHapus
  3. Bagus, menambah wawasan tentang nilai keagamaan dan ICRC. Semoga tidak ada lagi perang di dunia ini.

    BalasHapus
  4. bermanfaat artikelnya... jadi lebih tau hukum Jenewa :)

    BalasHapus
  5. jadi ngerti apa itu jenewa tadinya bertanya tanya :)

    BalasHapus
  6. wihh iya bener banget mba.
    tapi menurut saya yaa perang itu pasti akan ada, cuma tergantung bagaimana penanganan korban dan masyarakat sipil nya saja harus sesuai etika perang

    BalasHapus
  7. iya bagus kalau bergitu mas ! nambah ilmu jugaaa :D

    BalasHapus
  8. wahh masa ngga ngerti jenewa itu apa :D
    tapi bagus deh kalo jd ngerti gara-gara tulisan ini mas :D

    BalasHapus
  9. bener sekali mba hermini :D amiinn semoga sajaaa

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer